Medan, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, pada Sabtu (25/10/2025) lalu blak-blakan mengomentari vonis 10 bulan yang dialamatkan oleh Sertu Riza Pahlivi di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Arifah mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kewenangan Peradilan Militer. Namun, ia tetap mendorong agar seluruh aparat penegak hukum menempatkan kepentingan terbaik bagi anak, sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan.
"Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan Militer,” kata Arifah.
Arifah mendorong Oditur Militer mengajukan upaya banding dan Mahkamah Agung, untuk melakukan pengawasan terhadap putusan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan agar putusan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami berkomitmen terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan hak-hak keluarga korban, termasuk pemenuhan restitusi, pendampingan psikologis, dan jaminan atas rasa aman,” jelasnya.
