KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumut tahun 2024 (YouTube KPU Sumut)
Bahwa berdasarkan Penetapan Hasil Penghitungan Suara oleh Termohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut:
- Muhammad Bobby Afif Nasution SE., M.M - H. Surya, B.Sc 3.645.611 suara
- Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala 2.009.311 suara.
- Total suara sah 5.654.922
Namun berdasarkan penghitungan suara menurut Pemohon, perolehan masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
- Muhammad Bobby Afif Nasution SE., M.M - H. Surya, B.Sc, 3.645.611 suara
- Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala 4.896.157 suara
- Jumlah 8.541.768
Bahwa menurut Pemohon selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya:
1. Partisipasi Pemilih Rendah, Akibat Bencana Alam sehingga Pemilih yang akan memilih Pemohon tidak datang ke TPS
2. Pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif
Bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran yang telah nyata terjadi pada saat sebelum masa pemungutan suara sampai pada hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan saling berkaitan baik antara penyelenggara, pengawas sampai kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah
keseluruhannya mengarah kepada Pasion Nomor urut 01 Muhammad
Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc yang kemudian dapat
dikatakan melanggar prinsip LUBER dan JURDIL.
3. Keterlibatan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Bahwa diketahui masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera utara berakhir pada tanggal 5 September 2023. Selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri mengangkat Bapak Hassanuddin sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara;
Bahwa kemudian baru berjalan 9 (Sembilan) bulan pengangkatan Bapak Hassanuddin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara. Ditengah persiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempersiapkan diri sebagai tuan rumah PON XXII tahun 2024, Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri
mengganti Bapak Hasanuddin selaku Penjabat Gubernur Sumatera Utara, yang digantikan oleh bapak Agus Fatoni;
Bahwa pengangkatan Agus Fatoni dinilai janggal dan sarat akan kepentingan politik karena saat itu beliau sedang menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Selatan dan
Bapak Hasanuddin Penjabat Gubernur Sumatera Utara saat itu sedang fokus dalam persiapan Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON XXII bersama Provinsi Aceh;
Bahwa pengangkatan Agus Fatoni dinilai sebagai langkah awal dalam memenangkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01 yang merupakan menantu mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Bapak Ir. Joko Widodo, Untuk menjadi
Gubernur Sumatera Utara.
4. Adanya Keterlibatan Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara (Agus Fatoni)
Bahwa keterlibatan Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara terlihat dengan keaktifan Penjabat Gubernur Sumatera Utara ini membawa atau melibatkan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang kemudian menjadi Galon
Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 01 keliling Daerah ke sejumlah Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara yang dibalut dengan acara "safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah dalam memaknai spirit PON XXI Aceh-Sumut
2024";
5. Adanya pelibatan Penyelenggara pemilihan dan Pengawas pemilihan di sejumlah Kabupaten/Kota guna mendukung dan memenangkan Pasion Nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc,
6. Adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat dan Kepala Desa dan/atau Lurah dalam mendukung dan mengarahkan pemilih untuk memilih Pasion Nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc,
7. Adanya perbuatan money politic, intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam mendukung dan memenangkan Pasion Nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc.