Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cagub dan Cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menutup debat ketiga di Tiara Convention Centre, Rabu (13/11/2024) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).

Dalam persidangan Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum Edy-Hasan (Pemohon) menyebutkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922.

Sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah, Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.

“Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait,” kata Bambang di hadapan Sidang Panel di Ruang Sidang Pleno MK.

Lantas apa saja dalil yang digunakan tim Edy-Hasan untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut? Yuk simak:

1. Berikut poin-poin gugatan tim Edy-Hasan

Ketua Tim Hukum Edy Rahmayadi - Hasan Basri, Yance Aswin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dikutip dari laman resmi MK (https://www.mkri.id) berikut poin penting dalam lembar gugatan tim Edy-Hasan:

Ada satu hal yang unik dalam pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur di Sumatera Utara, yaitu: ada cukup banyak daerah Kabupaten/Kota yang Tingkat partisipasinya rendah karena hujan deras, banjir dan longsor. Adapun daerah yang paling terdampak adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Asahan. Hal itu menyebabkan dan mengakibatkan, pemilih tidak datang ke TPS sehingga
partisipasi rendah.

Karena hujan dan banjir di tempat tinggal pemilih sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumahnya, ditambah akses menuju TPS tidak dapat dilalui. Seluruh peristiwa di atas seyogianya menjadi pertimbangan bagi Termohon untuk tidak melanjutkan proses pemungutan suara sampai air surut dan bisa dilalui. Termohon tidak bertanggungawab atas segenap masalah di atas sehingga menyebabkan proses partisipasi menjadi sangat rendah dalam pemilihan kepala daerah Gubernur & Wakil Gubernur di Sumatera Utara.

2. Singgung keterlibatan Agus Fatonisebagai Penjabat Gubernur Sumut

Editorial Team

Tonton lebih seru di