Menurut Asrul yang lulusan dari Universitas Hasanuddin itu, penggunakan laser dengan energi panas berbahaya karena uretra atau tempat keluarnya urin maka bisa menyebabkan kecacatan seumur hidup bagi pasien.
"Bisa menyempit dan mengeras, sepanjang hidup tidak bisa diperbaiki. Kalau metode konnvensional bisa dikoreksi. Makanya WHO menyatakan, melakukan (tindakan sunat) harus dilakukan ahli," kata dia dalam sebuah webinar, dikutip Sabtu.
Menurut Badan POM Amerika Serikat (FDA), laser merupakan light amplication by the stimulated emission on radiation. Laser medis yakni alat yang menyimpan energi dari berbagai bentuk baik elektrik, kimia maupun optikal yang dikeluarkan dalam bentuk energi cahaya.
Tetapi ada salah kaprah tentang pemaknaan istilah laser dalam sirkumsisi yang ternyata kauter. Sunat laser tidak menggunakan energi cahaya namun menggunakan energi panas dengan menggunakan alat elektrokauter untuk memotong jaringan, koagulasi dan diseksi.
"Bayangin saja kalau jaringan dipanaskan, langsung hangus, hitam. Seumur hidup orang akan cacat. Penis teramputasi karena sunat panas. Tidak ada laser pada sirkumsisi, yang ada kauter," tutur Asrul.
Pada penggunaan kauter atau sunat laser, arus listrik langsung menuju penis dan jaringan penis. Bila preputium atau kalup penis dipotong dengan kauter, maka dapat terjadi total phallic loss atau gangguan saraf yang parah akibat adanya kontak antara kauter dan clamp.
Terkait laser, dokter spesialis bedah saraf dari Universitas Indonesia, dr. Mahdian Nur Nasution, Sp.BS juga sependapat dengan Asrul. Founder Rumah Sunat dr. Mahdian itu mengatakan, dalam sunat, bukan sinar laser yang dipakai.
Menurut dia, khitan laser menggunakan lempengan logam yang dipanaskan. yang dapat menyebabkan luka bakar, amputasi dan berdampak pada kecacatan pada pasien.