Pekanbaru, IDN Times - Rencana Pansus DPRD Kota Pekanbaru untuk meresmikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sidang paripurna, menuai banyak kritikan.
Pasal-pasal terkait pelarangan total iklan, reklame dan kegiatan sponsorship di seluruh kawasan perkotaan, akan menciptakan dampak ekonomi yang mengkhawatirkan bagi pelaku sektor usaha ekonomi kreatif.
Jika benar diterapkan, Perda KTR dipastikan akan berdampak pada mandegnya sejumlah aktivitas ekonomi, seperti di kafe, resto, hotel dan event-event atau acara yang selama ini didukung oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).