Prof. Poppy Anjelisa, Prof. Muryanto Akin dan Prof. Isfentu Sadalia saat penyaringan Calon Rektor USU oleh Senat Akademik USU, 25/09/25 / Sc : Istimewa
Selain membahas penundaan, rapat itu juga sempat membahas beredarnya foto anggota Senat Akademik USU Profesor Basyuni saat pemilihan rektor. Dalam foto itu terlihat, Basyuni diduga tengah memotret surat suara dalam bilik pemilihan. Beredarnya foto Basyuni ke publik, membuat isu kecurangan pemilihan rektor pun mencuat.
Basyuni juga sudah menyurati MWA USU karena keberatan fotonya beredar. Thamrin pun menjelaskan ihwal boleh tidaknya memotret surat suara saat pemilik suara memilih di dalam bilik.
Kata Thamrin, sebelum foto beredar, polemik soal boleh tidaknya memotret surat suara sudah dibahas dalam rapat pleno sebelum pemilihan. Pembahasan saat itu terkait aturan pemilihan. Terjadi perdebatan alot dalam pembahasan. Sebagian anggota Senat Akademik USU memilih untuk tidak membolehkan memotret surat suara. Sebagian lagi mendukung agar diperbolehkan.
Thamrin bilang, dalam statuta pemilihan Rektor USU, tidak ada aturan yang melarang soal pengambilan gambar. Sehingga saat itu, diputuskan untuk diperbolehkan melakukan pengambilan gambar surat suara oleh masing-masing pemilih.
“Ternyata, tidak ada aturan terkait boleh atau tidaknya mengambil gambar saat pemilihan dilakukan,” kata Thamrin.
Selain soal dugaan kecurangan, keterlibatan Muryanto Amin dalam dugaan lingkaran korupsi pembangunan jalan yang menjebloskan eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting juga mencuat. Bahkan Muryanto yang juga petahana dalam pemilihan rektor, berencana akan dipanggil untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menempuh langkah tegas terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak, menyampaikan ultimatum tersebut usai diskusi tentang penguatan sinergi pemberantasan korupsi di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025). "Kalau tidak hadir dipanggil kedua kali. Kalau tidak hadir dipanggil ketiga kali. Kalau ketiga kali dipanggil tidak hadir, kami akan ikuti KUHAP, yakni pemanggilan paksa," kata Johanis.
Thamrin tidak menampik soal dinamika yang terjadi dalam pemilihan rektor. Baik di internal atau pun eksternal. Namun dia kembali menegaskan, bahwa dia tidak mengetahui, penelusuran apa yang dilakukan Kementerian menyusul penundaan yang terjadi. “Saat ini kami hanya menunggu,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemilihan ditingkat Senat Akademik (SA) USU sudah melakukan voting untuk menjaring tiga besar calon rektor. Sebanyak 112 anggota senat melaksanakan pemilihan.
Hasil rekapitulasi pemilihan Rektor USU tersebut menunjukkan Prof. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., yang meraih 53 suara, nomor urut dua suara terbanyak adalah Prof. Poppy Anjelisa Z Hasibuan yang mendapat 18 suara dan suara ketiga terbanyak adalah Prof. Isfenti Sadalia sebanyak 16 suara.
Sementara calon rektor lainnya yang mendapat suara keempat terbanyak dan berturut-turut adalah Prof. Himsar Ambarita dengan 13 suara, Dr. Dr. Johny Marpaung meraih 9 suara, Prof. Hasim Purba meraih 2 suara, sisanya yakni Dr. Firman Syarif dan Prof. Syahril Efendi mendapatkan 0 suara. Adapula 1 suara yang dianggap batal. Setelah pemilihan Rektor USU di tingkat Senat Akademik, dilanjutkan dengan pemilihan di tingkat MWA oleh 21 anggota MWA USU.