Ini Alasan Mengapa Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Baru Diselesaikan

Pidie, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD beberkan alasan pemerintah baru lakukan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh.
Pernyataan itu disampaikan saat meninjau lokasi kick off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu di lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Senin (26/6/2023).
“Saya ingin menyampaikan non-fisik menjelang -peluncuran- ini banyak tanggapan dari masyarakat. Ada yang mengatakan ini kok baru sekarang, kok terlambat, dan seterusnya. Kemudian kok bangunan dirusak dan sebagainya,” kata Mahfud.
1. Mahfud: Dulu belum ada UU HAM dan UU Pengadilan HAM
Penyelesaian kasus HAM berat di Aceh, salah satunya termasuk peristiwa Rumoh Geudong. Bangunan itu pernah dijadikan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) Sektor A-Pidie saat Darurat Operasi Militer (DOM) diberlakukan di Aceh hingga 1998.
Peristiwa yang terjadi di tempat itu dikatakan Mahfud, memang sudah terjadi sejak 1989. Namun, ketika kasus tersebut terjadi, undang-undang (UU) mengenai HAM dan perlindungan HAM belum ada.
“UU HAM baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” kata Mahfud.