Pidie, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD beberkan alasan pemerintah baru lakukan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh.
Pernyataan itu disampaikan saat meninjau lokasi kick off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu di lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Senin (26/6/2023).
“Saya ingin menyampaikan non-fisik menjelang -peluncuran- ini banyak tanggapan dari masyarakat. Ada yang mengatakan ini kok baru sekarang, kok terlambat, dan seterusnya. Kemudian kok bangunan dirusak dan sebagainya,” kata Mahfud.