Ini 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih yang Ditetapkan KPU

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan dan menetapkan jumlah kursi dan anggota DPRD Sumut terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Sidang pleno terbuka penetapan itu dipimpin oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (28/5/2024) petang.
Agus mengungkapkan bahwa sidang pleno terbuka ini, dilaksanakan menindaklanjuti surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kegiatan hari ini KPU Sumut melaksanakan pleno terbuka untuk perhitungan penetapan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumut hasil pemilu 2024," ucap Agus kepada wartawan, usai sidang pleno.
1. Ada 100 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan diminta membuat LHKPN
Dalam sidang tersebut, Agus juga menyampaikan agar 100 anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 dan diminta segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
"Kemudian ada hal yang penting juga, kepada calon terpilih, sebelum dilantik untuk melengkapi persyarakatan terkait dengan laporan LHKPN dari masing-masing calon terpilih untuk dipenuhi," kata Agus.
"Kalau tidak bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan, itu ada sanksi bagi celeg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi anggota DPRD Sumut," tutur Agus kembali.