Toba, IDN Times – Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan larangan masuk kepada Warga Negara Asing ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. Menyusul mutasi baru COVID-19, SARS-CoV-2 varian B117 yang punya tingkat bahaya lebih tinggi.
Kondisi ini pastinya kembali memukul sektor pariwisata. Meskipun selama pandemik, kunjungan Wisatawan Mancanegara (Wisman) memang anjlok. Bahkan beberapa wilayah tidak ada yang berkunjung.