Instagram.com/seventhcreation
Alrin Tambunan mengakui, seluruh Imigrasi di Indonesia telah diperintahkan untuk meneliti berkas warga pemohon paspor maupun visa. Surat yang diedarkan itu bunyinya, sehubungan dengan laporan informasi Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei Nomor 02/KDEI/I/2019 tanggal 4 Januari 2019 perihal perkembangan informasi pemberitaan adanya ratusan mahasiswa Indonesia di Hsing Wu University of Science and Technology di Kota Kaoshiung jalani kerja paksa di Taiwan, maka seluruh kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diminta memperketat penerbitan permohonan paspor.
Caranya adalah memperhatikan kembali prosedur pencegahan pekerjaan migran Indonesia non prosedural sebagaimana disampaikan dalam surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia non prosedural dalam penerbitan paspor.
Memerintahkan kantor Imigrasi di wilayah mana pun, termasuk dalam hal ini Imigrasi Pematangsiantar untuk melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor bagi calon mahasiswa penerima beasiswa agar dalam wawancara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen-dokumen pendukung.
Apabila ditemukan hal-hal yang patut diduga terindikasi calon pekerja migran non prosedural maka harus ditindaklanjuti oleh bidang atau seksi intelijen dan penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait dengan pemberitaan yang sudah terjadi mengenai kerja paksa mahasiswa Indonesia di Taiwan agar proses pemeriksaan terhadap pemberi paspor kepada calon mahasiswa penerima beasiswa dilakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan kepada Taipei Economic and Trade Office Jakarta.