Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Wali Kota Medan Bobby Nasution melantik Topan Ginting sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Medan, IDN Times – Dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam korupsi pembangunan jalan senilai Rp231 miliar hangat diperbincangkan publik. Dugaan korupsi itu menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting dan empat lainnya.

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bobby pun terus bergema. Di antaranya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR). Mereka mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi itu.

1. Dugaan keterlibatan Bobby, KPK ditantang lakukan pemeriksaan

Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Dalam berbagai pemberitaan, Bobby Nasution disebut ikut meninjau jalan yang termasuk dalam proyek yang kini tengah disidik KPK. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ia memiliki pengetahuan atas proyek tersebut.

“Dengan terlibatnya Bobby Nasution meninjau jalan, maka patut diduga ia mengetahui adanya proyek dan persekongkolan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).

SAHdaR dan ICW mendesak KPK segera memanggil Bobby Nasution untuk dimintai keterangannya sebagai Gubernur Sumut. Apa lagi kasus ini melibatkan salah satu ‘anak emasnya’ yakni Topan.

“KPK dapat memanggil Bobby Nasution untuk menjelaskan dugaan kasus ini,” ucap Hidayat Chaniago, Koordinator SAHdaR.

2. Sistem digital e-katalog belum tentu bebas dari kolusi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, Topan diduga melakukan pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalan. Tidak main-main, jumlah proyeknya tembus 200 an miliar. Topan diduga terlibat mulai dari pengaturan e-katalog.

Alih-alih menjadi pengaman, platform e-katalog justru dijadikan celah oleh para tersangka untuk menyulap pengadaan proyek jadi arena korupsi. Penyedia jasa diduga sengaja “disiapkan” untuk menang lelang lewat manipulasi sistem.

“Sejak 2023 ICW telah mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing. Salah satunya, persekongkolan antara penyedia dan pejabat pengadaan,” kata Wana Alamsyah, Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW.

ICW mencatat, dari 2019 hingga 2023, ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang/jasa dengan kerugian negara hingga Rp47,18 triliun. Sumut bahkan tercatat sebagai provinsi dengan kasus korupsi tertinggi pada 2024, dengan 153 perkara dan kerugian Rp1,05 triliun.

3. Desakan untuk reformasi sistem pengadaan dan audit menyeluruh

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

ICW dan SAHdaR juga menyoroti kelemahan sistem digital saat ini yang belum transparan dan mudah dimanipulasi. Oleh sebab itu, beberapa tuntutan dilayangkan kepada lembaga terkait:

KPK diminta memanggil semua pihak, termasuk Bobby Nasution, serta bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. LKPP diminta membuat sistem peringatan dini (early warning system) dalam pengadaan proyek. Seluruh Kementerian dan Pemda harus membuka data pengadaan sesuai Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, agar publik dapat mengawasi.

Editorial Team