Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Suhardiman mengungkap perbuatan cabul ayah kandung ke putrinya (Dok.Polres Samosir)
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Suhardiman mengungkap perbuatan cabul ayah kandung ke putrinya (Dok.Polres Samosir)

Medan, IDN Times- Seorang remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Pangunguran, Kabupaten Samosir menjadi korban perbuatan bejat ayah kandungnya, LS (40). Korban dicabuli selama lebih dari satu kali.

Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Modusnya dengan meminta korban memijatnya.

1. Kronologi kejadian pertama terjadi tahun 2020

Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom bicara soal kasus ayah kandung cabuli putrinya (Dok.Polres Samosir)

Kronologi kejadian pada tahun 2020, pelaku meminta korban memijatnya. Namun kemudian malah melakukan perbuatan cabul. Korban belum berani mengungkap pelecehan tersebut.

Namun pada Maret 2022, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya hingga membuat korban frustrasi. Lama memendamnya, ia akhirnya melaporkan ini.

Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan kasus ini terungkap setelah dilaporkan guru korban. "Guru cepat merespon dan membuat laporan. Ini membuktikan kami tidak main-main terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Feriana.

2. Sudah dilaporkan pada Mei 2022, korban ditangkap pada Februari 2023

Pengungkapan kasus ayah kandung cabuli putrinya di Samosir (Dok.Polres Samosir)

Feriana menyebutkan pada saat kejadian yang dialami korban, Ibu kandungnya ada di Malaysia bekerja sebagai TKW. "Komunikasinya dengan ibu kandung sulit hadir membuat pengaduan. Anak memilih melapor ke Ibu gurunya," beber Feriana. 

Pelaku dilaporkan ke Polres Samosir pada 4 Mei 2022. Korban akhirnya ditangkap pada Februari 2023.

3. Tersangka segera menjalani sidang karena berkas sudah lengkap

Pengungkapan kasus ayah kandung cabuli putrinya di Samosir (Dok.Polres Samosir)

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Suhardiman perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Tersangka bahkan akan segera menjalani sidang di Kejari Samosir.

"Perbuatan cabul orang tua terhadap anaknya, kasus ini sudah bergulir sejak 2020 lalu. Terjadi perdebatan dan akhirnya perkara tersebut ditarik ke Polda Sumut. Minggu lalu sudah P21 dan kemarin sudah dilakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan," kata Yogie, Kamis (9/2/2023). 

LS dipersangkakan Pasal 76E Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Ke dua Atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal KUHP.

Editorial Team