Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ibu Lapor Pencurian Rp137 Juta, Ternyata Pelaku Anak Sendiri

Ilustrasi pencurian (Foto: IDN Times)

Serdang Bedagai, IDN Times - Kasus pencurian uang dalam jumlah besar terjadi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Yang bikin miris, pelaku justru merupakan anak kandung dari pemilik toko. Uang tunai sebesar Rp137 juta raib begitu saja dari laci kasir. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelakunya juga ditangkap.

1. Korban baru sadar uang hilang setelah ditelepon saksi

ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)

Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi, 30 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah toko milik Khairul Bariah, yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.

Saat kejadian, korban tengah berada di Medan dan mendapat kabar mengejutkan dari seorang saksi yang mengatakan bahwa uang di laci kasir toko telah hilang.

"Selanjutnya, korban berangkat dari Medan menuju tokonya yang berada di Perbaungan. Setibanya di toko, korban melihat memang benar uang yang ada di dalam laci toko sudah tidak ada," ujar Iptu Zulfan Ahmadi, Ps Kasi Humas Polres Sergai dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

2. Pelaku ternyata anak kandung korban sendiri

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Perbaungan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lokasi kejadian. Penelusuran mengarah pada seseorang berinisial RAI (31), yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri.

Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan.

"Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil amankan pelaku pencurian dengan tersangka, ialah anak kandung korban," ungkap Zulfan.

3. Polisi amankan uang puluhan juta dan tabungan

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari tangan RAI, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp73.174.000, satu buah kartu ATM BNI, dan buku tabungan atas nama pelaku.

"Dari lokasi penangkapan, selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti tersebut di atas dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya," jelas Zulfan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Diancam dengan hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us