Medan, IDN Times - Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Aceh Sepakat pimpinan Muhammad Husni akan menempuh jalur hukum menuntut pengurus yang dikukuhkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 5 April 2021. Husni menyatakan kepengurusan pimpinan Mukhtar itu ilegal karena lahir dengan musyawarah besar tanpa payung hukum yang jelas.
Selain itu dia juga tidak pernah mendengar sosok Mukhtar yang baru dilantik Edy. “Terus terang saya sudah 20 tahun mengurusi Aceh Sepakat ini, mulai dari cabang sampai DPP, itu Aceh Sepakat mengeluarkan KTA (kartu tanda anggota), saya tidak pernah mendengar nama Mukhtar. Saya gak tahu dia muncul dari mana, apakah dia orang Aceh atau tidak saya tidak tahu. Mohon maaf saya tidak begitu tahu,” ujar Husni di Gedung Meuhasanah Aceh DPC IV, Jalan Pendidikan, Medan, Kamis (8/4/2021).