Medan, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara Bambang Pardede harus dihukum lebih berat karena kasus korupsinya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding jaksa dan memperberat hukuman Bambang menjadi penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Dia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan provinsi yang menghubungkan Parsoburan dan perbatasan Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun 2021. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.
Putusan ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsider dengan dasar hukum Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan terhadap terdakwa Bambang Pardede," kata Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol, sebagaimana tertuang dalam putusan perkara No. 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang diakses pada Selasa (8/4/2025).