Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara Bambang Pardede harus dihukum lebih berat karena kasus korupsinya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding jaksa dan memperberat hukuman Bambang menjadi penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Dia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan provinsi yang menghubungkan Parsoburan dan perbatasan Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun 2021. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.

Putusan ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsider dengan dasar hukum Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan terhadap terdakwa Bambang Pardede," kata Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol, sebagaimana tertuang dalam putusan perkara No. 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang diakses pada Selasa (8/4/2025).

1. Bambang juga harus bayar denda Rp200 juta

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain pidana penjara, Bambang juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan. Putusan hakim juga menjelaskan seluruh masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

2. Sebelumnya Bambang dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Putusan majelis di Pengadilan Tinggi hampir sama dengan tuntutan jaksa pada pengadilan tahap pertama. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

3. Bambang hanya dihukum dua tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan setelah vonis hakim jauh dari tuntutan.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, Bambang hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan denda yang sama, yaitu Rp200 juta.

Editorial Team