Masinton Pasaribu usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumut, Rabu (4/12) (Prayugo Utomo/IDN Times)
Masinton berkunjung ke rumah Eka pada 30 Desember 2022. Saat itu dia hendak pulang ke Jakarta setelah melawat ke kampung halamannya di Tapteng.
Masinton menjelaskan kembali duduk perkara pemecatan tersebut. Pada 28 Desember 2022, kata Masinton, Eka dipanggil dan diberhentikan secara paksa.
“Hanya karena suaminya ikut Parpol, dan berbeda sikap politik dengan pejabat struktural di Pemerintah Tapteng. Ini adalah praktek nyata bagaimana pejabat struktural di Pemerintahan Tapteng, terlibat dalam politik praktis yang seharusnya tidak boleh,” kata Masinton.
Bahkan Masinton menuding jika para pejabat struktural, mulai dari kepala dinas, hingga camat terlibat dalam politik praktis di Tapteng. Khususnya untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Perilaku norak, primitif ini, bertentangan dengan semangat demokrasi,” ujarnya.
Dalam video itu, dia langsung meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak tegas, para ASN tersebut.