Meski demikian, Nazir mengungkapkan tetap mendukung upaya Arief Budiman dkk yang telah melaporkan gonjang ganjing terkait adanya pihak-pihak tertentu yang berupanya menyebarkan informasi yang tidak valid.
"Saya kira itu sudah upaya yang paling maksimal bisa dilakukan, biarlah selanjutnya proses hukum yang berjalan, menjadi ranah pihak berwajib untuk menindaklanjutinya," jelas Nazir.
Selanjutnya, KPU fokus saja menjalankan tahapan yang sedang berlangsung tidak usah terlalu berlebihan melayani berjawab jinawab di media.
"KPU itu lembaga negara, ada struktur di kesekretariatan yang mengurusi soal Humas, tugaskan unit kerja tersebut untuk menyampaikan informasi kepada publik baik melalui media Mainstream maupun media sosial. Harus ada skala prioritas misalnya segera menyelesaikan regulasi tentang teknis pemungutan Suara di TPS, selain sangat penting untuk segera dipahami oleh seluruh jajaran penyelenggara hal ini juga ditunggu–tunggu oleh semua peserta pemilu," ungkapnya.
Apalagi, tambahnya, masyarakat sebagai calon pemilih harus segera disosialisasikan hak dan kewajiban pemilih pada hari pemungutan suara.