Hoaks Surat Suara Dicoblos, JaDI: KPU Jangan Beri Respon Berlebihan

Medan, IDN Times - Beberapa hari lalu hoaks seputar 7 kontainer surat suara Pilpres yang sudah tercoblos merebak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlihat kewalahan menghadapi permasalahan ini.
Polri pun turun tangan dan sudah menetapkan dua tersangka penyebar berita bohong tersebut.
Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara, Nazir Salim Manik menilai apa yang dilakukan KPU untuk merespon hoaks ini terlalu berlebihan. Menurutnya KPU harus fokus pada tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.
1. KPU sudah lakukan validasi dan approval pada 4 Januari
Secara teknis, menurut Nazir, kabar yang sempat beredar di media sosial itu sebenarnya sudah terbantahkan ketika KPU melakukan Validasi dan Approval pada Jumat, 4 Januari 2019 bersama Tim pasangan calon, LO DPD dan LO partai Politik, pada kegiatan tersebut dilakukan pengecekan bersama terhadap tampilan isi contoh surat suara.
Setelah proses itu baru kemudian mungkin nanti ada persetujuan terhadap dummy.
Itulah yang menjadi dasar proses lanjutan memproduksi surat suara pada perusahaan pemenang tender.
"Artinya kurang masuk akal sekarang sudah ada surat suara pemilu 2019 seperti yang sempat viral pada tanggal 2 januari 2019 yang lalu karena mulai mencetak saja direncanakan tanggal 16 januari seperti yang disampaikan melalui akun medsos resmi KPU," jelas Nazir kepada IDN Times, Senin (7/1).