Ilustrasi peretas (IDN Times/Arief Rahmat)
Ni’matul Huda sudah membawa kasus intimidasi dan teror itu ke ranah hukum. Dia juga melaporkan Dosen Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Bagas Pujilaksono Widyakanigara atas dugaan pencemaran nama baik. Bagas sebelumnya sempat mengomentari acara diskusi 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang kemudian berganti tajuk menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Menurut Nimatul, melalui surat terbukanya Bagas menyebut diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM dan menghadirkan Nimatul sebagai narasumbernya adalah gerakan makar.
Selain Ni’matul teror juga menyasar penyelenggara diskusi Anugrah Perdana. Bahkan teror itu juga menyasar orangtuanya. Dia diancam akan dibunuh.
Tidak hanya ancaman pembunuhan, HP milik pengurus komunitas Constitutional Law Society (CLS) tersebut juga diretas.
Mereka juga cukup kaget jika diskusi yang akan digelar malah dituduh dengan tindakan makar untuk memakzulkan presiden.
Menkopolhukam Mahfud MD juga mendesak Polri, untuk segera mengungkap siapa dalang yang mengancam panitia penyelenggara diskusi tersebut. “Demi demokrasi dan hukum, saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon narasumber melapor agar ada informasi, untuk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya,” kata menteri yang juga alumni UII itu.
HMI-MPO Cabang Medan pun berkomitmen akan mengawal kasus ini. “HMI-MPO Cabang Medan akan ada hadir jika demokrasi kita diberangus oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Saya juga berharap, seluruh pihak bisa bergandengan tangan untuk menjaga iklim demokrasi kita tetap baik,” pungkas Deni.