Medan, IDN Times – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan masih lekat dengan misteri. Terbaru, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Medan mengatakan belum pernah dilibatkan dalam diskusi terkait Ranperda tersebut. Padahal, HIPMI merupakan salah satu stakeholder yang akan ikut terdampak.
Utamanya terkait ketentuan mengenai pelarangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan yang terdapat dalam rancangan aturan tersebut. HIPMI Kota Medan berpandangan, sektor reklame merupakan bagian penting dari segmen ekonomi kreatif yang berkontribusi signifikan terhadap pencapaian Pemasukan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“HIPMI sebenarnya optimis sektor ekonomi kreatif bisa membantu pemerintah mencapai target PAD dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Medan. Namun, tentunya ini akan bergantung pada bagaimana regulasi, dukungan pemerintah daerah, dan ekosistem lokal dikembangkan. Kami menerima sinyal kekhawatiran nyata di kalangan industri periklanan bahwa pelarangan iklan rokok bisa mematikan usaha,” ujar Ryalsyah Putra, Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kota Medan.
