Nagan Raya, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya membuat aturan pemberlakuan jam malam untuk anak-anak dan remaja di wilayah itu. Melalui Surat Edaran (SE), aturan diberlakukan mulai Rabu, 7 Desember 2022.
Surat dengan Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas. Aturan ditujukan untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Ini dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup dan berkembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Fitriany, pada Kamis (8/12/2022).