IDN Times/Patiar Manurung
Raja Ahab Damanik membenarkan kedatangan Hardiansyah yang menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Namun terkait itu. KPU Simalungun belum bisa mengambil sikap apakah pengakuan Hardiansyah bisa menghentikan proses hukum.
Menurut Raja Ahab Damanik, seharusnya pihak KPU akan melaporkan Hardiansyah ke Polres Simalungun. “Rencana hari ini kita melapor tapi kita hormati kedatangan pemilik akun facebook itu. Kita menunda dulu,” ucapnya.
Raja Ahab Damanik ditemani komisioner lainnya, Salman Abror, Fatimah Yanti Sinaga dan Rahmadani Damanik mengaku bahwa kasus ini masih akan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI. Dan pihaknya siap melaksanakan setiap perintah dari KPU RI maupun KPU Provinsi. “Kita menunggu petunjuk,” jelasnya.
“Semalam sudah diakui perbuatannya dan dia suda permintaan maaf, tapi keputusan finalnya ada ditangan pimpinan kita selaku pihak yang dicemarkan nama baiknya,” ucapnya.