Belangkas atau Horseshoe crab termasuk ke Famili Limulidae (pixabay.com/Goodfreephotos_com)
Perlu diketahui, belangkas adalah hewan yang bertahan sejak zaman purba. Belangkas masuk dalam daftar satwa dilindungi.
Ada tiga jenis belangkas masuk daftar satwa dilindungi, yaitu, belangkas besar (Tachypleus gigas), belangkas tiga duri (Tachypleus tridentatus), dan belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).
Perburuan dan kerusakan habitat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup Belangkas. Di Sumatra Utara, kasus perburan belangkas sudah sering terjadi.
Pada Januari 2019, seorang nahkoda kapal bernama Sukandar menyelundupkan 7.000 ekor belangkas. Dia ditangkap Tim Lantamal I Belawan yang tengah berpatroli. Hakim menjatuhkan vonis ringan yakni, 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta (Sumber: Mongabay).
Data dari Forum Investigator Zoo Indonesia, negara tertinggi di Asia tempat penyelundupan satwa dilindungi UU Indonesia ini adalah Tiongkok, Thailand Singapura dan Malaysia. Setiap pekannya, diperkirakan, ada sekitar 2.000 belangkas masuk Thailand, 4.000 masuk Tiongkok, 2.300 ke Malaysia dan Singapura.
Bisnis gelap ini diduga masih terus terjadi. Jaringan nya mulai dari nelayan tradisional pengepul, lalu ke penampung utama di tingkat kabupaten. Di Sumut, ada sejumlah lokasi, mulai Langkat di pesisir Pulau 9, berbatasan dengan Aceh. Juga Deliserdang, ada di Pesisir Perbaungan.
Ada juga wilayah Sibolga, juga lokasi penampungan hasil tangkapan belangkas, disusul Batubara seperti di Desa Limalaras, Tanjung Tiram hingga Pesisir Tanjung Balai.