Hendak Jual 108 Belangkas, Nelayan di Belawan Ditangkap

Medan, IDN Times – Seorang nelayan di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan berurusan dengan polisi. Nelayan berinisial IB alias I (35) ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut saat hendak menjual satwa dilindungi.
Dia kedapatan menjual belangkas atau kepiting tapal kuda (horse shoe crab). Bukan sedikit, lebih dari 100 ekor belangkas, yang hendak dijualnya.
"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Rabu (31/8/2022).
1. Pelaku ditangkap saat membawa belangkas

Herwansyah menjelaskan, awalnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang diduga membawa belangkas.
Saat itu, IB tengah membawa belangkas menuju lokasi simpang III, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deli Serdang.
"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 gerobak sorong membawa belangkas sebanyak 180 ekor", ungkapnya.
2. Pelaku melakukan perburuan belangkas dengan jaring

Herwansyah mengatakan, selama ini pelaku melakukan pengumpulan belangkas. Dia juga melakukan perburuan dengan menjerat menggunakan jaring.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
"Saat ini tersangka IB bersama barang bukti belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
3. Sekilas belangkas, satwa peninggalan zaman purba yang terus diburu

Perlu diketahui, belangkas adalah hewan yang bertahan sejak zaman purba. Belangkas masuk dalam daftar satwa dilindungi.
Ada tiga jenis belangkas masuk daftar satwa dilindungi, yaitu, belangkas besar (Tachypleus gigas), belangkas tiga duri (Tachypleus tridentatus), dan belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).
Perburuan dan kerusakan habitat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup Belangkas. Di Sumatra Utara, kasus perburan belangkas sudah sering terjadi.
Pada Januari 2019, seorang nahkoda kapal bernama Sukandar menyelundupkan 7.000 ekor belangkas. Dia ditangkap Tim Lantamal I Belawan yang tengah berpatroli. Hakim menjatuhkan vonis ringan yakni, 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta (Sumber: Mongabay).
Data dari Forum Investigator Zoo Indonesia, negara tertinggi di Asia tempat penyelundupan satwa dilindungi UU Indonesia ini adalah Tiongkok, Thailand Singapura dan Malaysia. Setiap pekannya, diperkirakan, ada sekitar 2.000 belangkas masuk Thailand, 4.000 masuk Tiongkok, 2.300 ke Malaysia dan Singapura.
Bisnis gelap ini diduga masih terus terjadi. Jaringan nya mulai dari nelayan tradisional pengepul, lalu ke penampung utama di tingkat kabupaten. Di Sumut, ada sejumlah lokasi, mulai Langkat di pesisir Pulau 9, berbatasan dengan Aceh. Juga Deliserdang, ada di Pesisir Perbaungan.
Ada juga wilayah Sibolga, juga lokasi penampungan hasil tangkapan belangkas, disusul Batubara seperti di Desa Limalaras, Tanjung Tiram hingga Pesisir Tanjung Balai.