Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilyas berharap, agar program pemutihan yang akan berakhir 28 Desember 2018, dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena, mulai Januari 2019, akan diberlakukan penghapusan data kendaraan, yang STNK-nya berakhir atau mati setelah dua tahun berakhirnya STNK.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Regident).
“Kendaraan yang sudah dihapus datanya dari SAMSAT, dianggap kendaraan ‘bodong’. Kalau dilakukan pendaftaran kembali setelah Januari 2019, akan dianggap pendaftaran kendaraan baru. Yang pajaknya dikenakan BBN1 10 persen dan pajaknya tetap 0,5 persen. Karena itu, sekali lagi, manfaatkan program pemutihan ini,” jelasnya.
Ayo Millenials, bayarkan pajak kendaraanmu sekarang.