Medan, IDN Times- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara akhirnya mengungkap hasil penyelidikannya atas kasus kematian Bripka Arfan Saragih (AS), anggota Polres Samosir yang tewas 6 Februari 2023 lalu. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan selama 10 hari menyelidiki kematian polisi yang tersandung kasus penggelapan pajak itu disimpulkan, almarhum murni tewas karena bunuh diri dengan racun sianida, bukan dibunuh seperti kekhawatiran keluarga korban.
"Setelah kami melakukan penyelidikan selama 10 hari sejak 25 Maret 2023 lalu juga berdasar keterangan para saksi dan saksi ahli didukung keterangan ahli forensik kedokteran dan toksikologi dan laboratorium forensik, penyebab kematian korban mati lemas akibat masuknya sianida ke saluran napas dan lambung serta napas dan ada pendarahan rongga kepala, akibat trauma tumpul. Maksudnya trauma tumpul itu dijelaskan ahli forensik masyarakat jangan langsung menyimpulkan akibat dipukul. Tapi akibat benturan. Benda yang datang ke kepala atau kepala yang mendatangi benda," kata Panca pada konferensi pers, Selasa (4/4/2023) malam.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan kedokteran forensik tidak ditemukan fraktur pada tengkorak dan adanya luka pada kulit luar korban. "Semua dijelaskan berkaitan dengan kondisi TKP. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terkait kematian korban. Dan masuknya sianida ke tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda paksaan. Jadi kasus ini tidak memenuhi unsur pidana," tambahnya.