IDN Times, Pekanbaru - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi menyandang status tersangka, Rabu (5/11/2025). Penetapan tersangka itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Pekanbaru beberapa hari lalu.
Tak hanya orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu, KPK juga mentersangkakan Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
"Untuk saudara AW (Abdul Wahid) ditahan di Rutan AC LC KPK. Sedangkan saudara MAS (Muhammad Arif Setiawan (MAS) dan DN (Dani M Nursalam) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya.
Oleh KPK, ketiga orang tersebut dijerat dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa (4/11/2025) sampai dengan 23 November 2025" ujar Johanis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang berada di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin (3/11/2025). Dari OTT itu, KPK mengamankan Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan 5 Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP.
Dari sana, KPK melakukan pengembangan dan mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid, serta dua Tenaga Ahlinya Tata Maulana dan Dani M Nursalam.
