Pekanbaru, IDN Times - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau telah merampungkan hasil audit kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021. Dimana, hasilnya fantastis, yakni hampir Rp200 miliar.
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat ditemui IDN Times, Rabu (11/6/2025).
"BPKP Riau telah merampungkan hasil auditnya (kerugian negara). Nilainya Rp195.999.000.000," ujar Kombes Pol Ade.
Dilanjutkannya, dengan telah keluar hasil audit kerugian negara kasus tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Dijadwalkan gelar perkara tanggal 17 ini. Gelarnya di Mabes (Polri) nanti," lanjutnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi itu terjadi saat Muflihun menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Riau. Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik di Polda Riau.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara semantara akibat tindakan ilegal itu ratusan miliar.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan belasan ribu dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
Polda Riau dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan menginap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.
Selain itu, tim penyidik Subdit IIII Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama BPKP Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.
Jumlah total hotel yang dicek ada puluhan hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai ribuan orang. Dimana, jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4000 lebih. Padahal, yang realnya hanya ada puluhan transaksi menginap. Sementara, sisanya adalah fiktif.
Kemudian, penyidik kepolisian juga telah melakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan. Yakni PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam pengecekan itu, ditemukan 40.015 tiket penerbangan. Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911. Sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif.