Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Tersangka lebih dari 1 orang, akan dilapis dengan TPPUKombes Pol Ade menyebut, dalam dugaan rasuah ini, calon tersangka lebih dari satu orang. Meskipun begitu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu belum mau menyebut siapa orang yang bertanggungjawab atas kasus ini.

  • Sita Rp20 miliar dan periksa 400 lebih saksiDalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah menyita uang cash sebanyak kurang lebih Rp20 miliar. Uang itu disita dari sejumlah pihak, yakni ASN, tenaga ahli dan honorer. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah apartemen di Kota Batam.

  • Hana Hanifah belum ada mengembalikan u

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times - Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau telah merampungkan hasil audit kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021. Dimana, hasilnya fantastis, yakni hampir Rp200 miliar.

Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat ditemui IDN Times, Rabu (11/6/2025).

"BPKP Riau telah merampungkan hasil auditnya (kerugian negara). Nilainya Rp195.999.000.000," ujar Kombes Pol Ade.

Dilanjutkannya, dengan telah keluar hasil audit kerugian negara kasus tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Dijadwalkan gelar perkara tanggal 17 ini. Gelarnya di Mabes (Polri) nanti," lanjutnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi itu terjadi saat Muflihun menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Riau. Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik di Polda Riau.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara semantara akibat tindakan ilegal itu ratusan miliar.

Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan belasan ribu dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.

Polda Riau dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan menginap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.

Selain itu, tim penyidik Subdit IIII Direktorat  Reserse Kriminal Khusus bersama BPKP Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.

Jumlah total hotel yang dicek ada puluhan hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai ribuan orang. Dimana, jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4000 lebih. Padahal, yang realnya hanya ada puluhan transaksi menginap. Sementara, sisanya adalah fiktif.

Kemudian, penyidik kepolisian juga telah melakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan. Yakni PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam pengecekan itu, ditemukan 40.015 tiket penerbangan. Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911. Sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif.

1. Tersangka lebih dari 1 orang, akan dilapis dengan TPPU

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Ade menyebut, dalam dugaan rasuah ini, calon tersangka lebih dari satu orang. Meskipun begitu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu belum mau menyebut siapa orang yang bertanggungjawab atas kasus ini.

"Tunggu gelar perkara dulu lah. Nanti kami umumkan (siapa tersangkanya). Yang jelas, (tersangka) lebih dari satu orang," sebutnya.

Dalam kasus ini, penyidik tidak hanya menjerat calon tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi saja. Para calon tersangka juga akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Akan kami lapis dengan TPPU," ucap Kombes Pol Ade.

2. Sita Rp20 miliar dan periksa 400 lebih saksi

Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)

Dalam penyidikan kasus ini, Kombes Pol Ade menerangkan, pihaknya telah menyita uang cash sebanyak kurang lebih Rp20 miliar. Uang itu disita dari sejumlah pihak, yakni ASN, tenaga ahli dan honorer. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah apartemen di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, homestay di Provinsi Sumatera Barat, satu unit rumah di Kota Pekanbaru, sepeda motor Harley Davidson dan sejumlah barang-barang branded dari seorang wanita yang diketahui honorer di Sekretariat Dewan pada DPRD Riau.

"Uang cash Rp20 miliar dan aset-aset. Tapi yang kami sita ini tidak sebanding dengan nilai kerugian negara," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam penyidikannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 400 orang lebih.

"Saksi yang telah kami periksa lebih dari 400 orang," lanjutnya.

3. Hana Hanifah belum ada mengembalikan uang

Hana Hanifah enggan menjawab saat ditanya awak media (IDN Times/ Fanny Rizano)

Masih dalam kasus ini, penyidik pernah memeriksa seorang artis cantik Hana Hanifah. Terlibatnya Hana Hanifah dalam dugaan korupsi itu, dikarenakan adanya aliran uang SPPD tersebut ke kantongnya. Yang mana jumlahnya hampir Rp1 miliar.

Terkait dengan uang itu, Kombes Pol Ade menyebut, bahwa hingga saat ini Hana Hanifah belum ada mengembalikan uang tersebut.

"Belum ada dikembalikannya," sebutnya.

Editorial Team