Hari Terakhir Rekapitulasi, KPU Medan Didemo Ratusan Orang

Medan, IDN Times - Massa aksi yang menamai diri Aliansi Masyarakat Pilkada Jujur kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Mereka melayangkan protes dan tetap teguh meminta dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Medan. Pertimbangan dari mereka adalah pada hari pencoblosan 10 Kecamatan di Medan mengalami musibah banjir sehingga partisipasi pemilih rendah.
Terkini KPU sudah melakukan rekapitulasi suara hasil pemilihan Wali Kota Medan. Pada hari ketiga penghitungan suara tersebut, KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi sebanyak 11 dari 21 perolehan suara di Kota Serambi Deli ini. Berdasarkan jadwal, hari ini merupakan hari terakhir dilakukannya rekapitulasi.
"Hari ketiga saat ini untuk rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota Medan, sudah selesai untuk 11 Kecamatan yang sudah rampung. Hari ini tinggal 10 Kacamatan lagi dan kita harapkan dapat selesai pada hari ini. Kalau kita lihat dari hasil rekapitulasi 11 Kecamatan partisipasi pemilih ada sekitar 30 persen, kita akan lihat lagi untuk 10 kecamatan yang lain berapa tingkat partisipasi secara keseluruhan," kata Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqa Jumat (6/12/2024).
1. Partisipasi pemilih yang rendah akibat bencana banjir
Gelombang kemarahan masyarakat tak urung mewarnai pesta demokrasi di Kota Medan. Meskipun saat ini telah memasuki proses rekapitulasi, namun ratusan massa aksi tetap berbondong-bondong mendemo KPU Kota Medan.
"Pada aksi keempat ini tuntutan kami tetap satu. Kami hanya menuntut Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS Kota Medan. Tuntutan kami ini ada dasarnya. Bahwa tepat tanggal 27 november 2024 Kota Medan dilanda banjir. Sesuai rilis BPBD Kota Medan dan PMI Kota Medan itu terdapat 10 Kecamatan yang terdampak bencana banjir," kata Datuk Agustian selaku koordinator aksi, Jumat (6/12/2024).
Selain karena bencana banjir, ada banyak yang kelompok mereka soroti. Salah satunya adalah partisipasi pemilih yang rendah sampai dugaan kecurangan yang telah mereka himpun.
"Kami sebagai masyarakat melihat kondisi di TPS sangat miris. Minimnya partisipasi masyarakat datang ke TPS bahkan hanya mencapai angka 30-40 persen. Ini kan KPU gagal dalam mensosialisasikan. Dan banyak juga TPS berpindah tempat serta tidak ada sosialisasi ke masyarakat," klaimnya.
2. Massa aksi klaim sudah mengirimkan dugaan kecurangan Pilkada Medan ke Bawaslu
Besar harapan dari kelompok mereka agar KPU menyelenggarakan PSU, meskipun hari ini dijadwalkan merupakan rekapitulasi terakhir. Datuk Agustian mengklaim bahwa aksi mereka kali ini tidak berupaya mendukung paslon nomor urut 1, 2, atau 3.
"Kami tak peduli siapa yang menang. Kami bukan 1, 2, 3, kami masyarakat Kota Medan. Yang kami ingin pemimpin ke depannya itu benar-benar pemimpin yang kami inginkan, yang bisa melayani kami sehingga mengurus KTP tidak bayar, mengurus KK tidak bayar, mengurus surat miskin pun kami tidak bayar. Jadi kami ingin kota medan menjadi percontohan pemilu yang terbaik," tutur Datuk.
Jika permintaan mereka tidak dipenuhi oleh KPU, Datuk memberi ultimatum bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi. Terlebih mereka juga telah memberikan dugaan kecurangan Pilkada Kota Medan kepada Bawaslu.
"Ke Bawaslu sudah melapor, 3 kali. Ada bukti flashdisk dan lainnya. Di dalam itu ada 4 video yang kami temukan, ada yang mencoblos lebih dari satu surat suara, ada di TPS yang siaran langsung mencoblos lebih dari satu surat suara. Kami nilai ini sama semua. Karena terstruktur dan masif," pungkasnya.
3. KPU Medan: PSU sudah dilakukan tanggal 5 Desember
Bobby Dalimunthe selaku anggota KPU Kota Medan mendatangi massa aksi dan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan PSU. Di mana pada tanggal 5 Desember 2024 pihaknya sudah menyelenggarakan PSU di beberapa TPS yang terdampak banjir.
"Jika terkait dengan dorongan atau aspirasi Pemungutan Suara Ulang, kami sudah menimbang, dan sudah kami jalankan. Di mana tanggal 5 kemarin (sudah) dilakukan PSU. Ini berdasarkan administrasi yang masuk ke KPU Medan," kata Bobby.
Terkait dengan PSU, KPU Kota Medan disebutnya tetap mempertimbangkan argumentasi dari saksi dan oleh pengawas. Itulah yang disebutnya sebagai kesepakatan yang ada di TPS. Sehingga secara buttom up laporan itu masuk ke KPU Medan.
"Kalau terkait mekanisme selanjutnya yang bisa Bapak Ibu laksanakan, saya anggota KPU Medan yang menjalankan kerja dan wewenang berdasarkan peraturan. Saya bukan konsultan politik. Bapak Ibu saya anggap paham mekanisme seperti apa yang bisa Bapak Ibu lakukan terhadap proses setelah dilakukannya perhitungan suara di tingkat TPS," pungkasnya.