Medan, IDN Times – Setiap 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Momentum ini lahir dari ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Namun, bagi banyak petani di Sumatera Utara (Sumut), peringatan ini bukan hanya soal seremonial, melainkan pengingat bahwa kehidupan mereka masih penuh ancaman.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut merilis catatan khusus terkait kondisi petani di daerah tersebut. Menurut mereka, janji reforma agraria belum benar-benar dijalankan, sementara kekerasan dan konflik agraria terus berulang dari tahun ke tahun.