Medan, IDN Times - Tanggal 16 Juni diperingati sebagai hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) internasional atau International Domestic Workers Day (IDWD). Peringatan ini pertama kali dicetuskan pada 2011. Ditandai dengan pengesahan Konvensi ILO No 189 untuk pekerjaan yang layak untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan menetapkan hukum perburuhan internasional untuk pekerja rumah tangga.
Sejak disahkannya, pekerja rumah tangga telah menggunakan tanggal 16 Juni untuk menghormati pekerjaan PRT seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia.
Di Indonesia, nasib PRT ibarat panggang jauh dari api di tengah upaya penghormatan internasional itu. Banyak kerja-kerja perawatan perempuan yang selama ini tak pernah dianggap sebagai kerja, salah satunya kerja sebagai PRT di rumah yang tak diakui sebagai kerja.
"Negara harusnya bertanggung jawab dalam permasalahan ini, sebab melalui kekuasannya, negara seringkali menjadikan perempuan sebagai alat politik, seperti PRT yang diminta sebagai care worker, tapi tak dianggap sebagai pekerja," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini, Minggu (16/6/2024).