Tebingtinggi, IDN Times - Pada hari pertama kerja di tahun 2019, Rabu (2/1) Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberhentikan 16 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Mereka terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran hukum tindak pidana korupsi.
"Dari 16 orang tersebut, delapan di antaranya SK-nya sudah kami terima," kata kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Tebingtinggi, Syaiful Fachri.