Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pesawat terbang. (pexels.com/Jeffry S.S.)
Pesawat terbang. (pexels.com/Jeffry S.S.)

Medan, IDN Times - Pengamat Ekonomi, Benjamin Gunawan menyoroti tentang tarif penerbangan domestik yang meroket di sejumlah aplikasi travel. Dia mengatakan bahwa, tarif penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Medan menembus Rp9 jutaan untuk satu kali penerbangan. Tarif ini menjelang momen hari raya Idulfitri 1446 H, tahun 2025.

Sehingga, ini menjadi salah satu kendala bagi para pemudik untuk balik ke asal tanah kelahirannya di Kota Medan.

"Saya menilai angka tersebut memang terbilang cukup mahal, sekalipun untuk kelas penerbangan bisnis dan berdasarkan hasil pencarian melalui salah satu situs tiket penerbangan terkemuka, tidak ditemukan lagi adanya penjualan tiket pesawat Jakarta ke Medan hingga tanggal 29 Maret 2025," ucapnya pada IDN Times Jumat (28/3/2025).

Sedangkan untuk di tanggal 30 Maret baru tersedia harga tiket semua kelas untuk rute Jakarta – Medan. Namun, dengan harga yang cukup mahal diatas Rp4 juta untuk kelas ekonomi dengan masa transit minimal 7 jam.

1. Harga tiket memiliki tarif batas

ilustrasi traveling dengan pesawat (unsplash.com/alexey starki)

Diketahui pada dasarnya, harga tiket untuk kelas ekonomi yang dimonitoring atau diawasi oleh pemerintah seperti KPPU (komisi pengawas persaingan usaha).

Menurutnya, harga tiket itu punya tarif batas atas atau disingkat dengan istilah TBA.

"Nah, sebaiknya konsumen yang menggunakan jasa layanan pesawat terbang jelang Idulfitri ini proaktif melaporkan jika ada temuan kenaikan harga tiket pesawat yang melebihi tarif batas atas (TBA). Sebagai contoh harga tarif batas atas untuk rute Jakarta – Medan sebesar Rp1.799.000 atau tarif batas atas (TBA acuan tahun 2019) medan ke padang sebesar Rp1.555.000," katanya 

2. Masyarakat diminta untuk melaporkan ke KPPU jika menemukan adanya praktek penjualan tiket diatas batas wajar

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara (pexels.com/Negative Space)

Namun, lanjutnya perhitungan tersebut tidak berhenti disitu. Misal, untuk jenis pesawat baling-baling (propeller) rute Medan – Padang dengan kapasitas lebih dari 30 penumpang. Maka basic fare sebesar 85 persen dari tarif batas atas.

"Ditambah lagi dengan biaya fuel surcharge, ditambah lagi airport tax. Dan untuk airport tax perhitungannya 11 persen dari total penjumlahan basic fare dengan fuel surcharge," tutur Benjamin.

Atau sekitar Rp1.96 juta untuk harga tiket (Medan – Padang) maksimal yang bisa dibebankan ke konsumen.

"Walaupun agak rumit jika kita menghitungnya secara pribadi. Namun, pembentukan harga tiket ini juga dimonitoring oleh KPPU. Kalau masyarakat menemukan adanya praktek penjualan tiket diatas batas wajar, masyarakat bisa melaporkannya ke KPPU," tambahnya.

3. Pemerintah dan masyarakat juga diminta harus pro-aktif mencegah praktek kartel harga tiket

ilustrasi penumpang pesawat di bandara (pexels.com/Kelly)

Diharapkan, proses monitoring bisa juga dilakukan dengan meninjau ke lapangan secara langsung.

Namun, dia mengingatkan harga tiket yang tidak diawasi oleh pemerintah adalah tiket kelas bisnis maupun tiket pesawat penerbangan dengan cara transit.

"Pemerintah dan masyarakat harus pro-aktif untuk mencegah praktek kartel harga tiket untuk melindungi para pengguna jasa layanan udara," pungkasnya.

Editorial Team