Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times- Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa menjadi keuntungan ekonomi di Indonesia.

Oleh karena itu, Yasonna mendorong anak muda dan Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk melindungi kekakayaan intelektual dengan mendaftarkan Hak Cipta. Bagaimana caranya? Yuk simak di sini. 

1. POP HC diluncurkan untuk mempercepat proses pencatatan

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Yasonna menyampaikan semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka akan semakin maju negaranya.

"Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia," katanya dalam acara Yasonna Mendengar, di Grand Andaliman, Sumatra Utara, Selasa (12/4/2022). 

Ia juga menjelaskan tahun ini DJKI  menetapkan sebagai Tahun Hak Cipta Nasional.

Tak hanya itu, Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) juga diluncurkan untuk mempercepat proses pencatatan yang hanya kurang dari 10 menit.

2. Ini tarif khusus UMKM dan umum

Editorial Team

Tonton lebih seru di