Pada pertemuan tersebut, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun pelindungan KI.
Menanggapi hal itu, Yasonna mengatakan untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI yang menentukan adalah di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun nantinya ia akan memberikan usulan terkait keluhan tarif.
"Saya setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik. Menurut Yasonna, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik
dan hak terkait.
DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang
memungkinkan pemilik hak menerima 80 persen royalti mereka. Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing
20 persen dari royalti yang terkumpul.
DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.