Pekanbaru, IDN Times - Hana Hanifah kembali diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pemeriksaan artis ibu kota itu, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau.
"Iya benar, sudah diperiksa lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (18/3/2025).
Dalam pemeriksaan itu, dilanjutkan Kombes Pol Ade, Hana Hanifah menyatakan ingin mengembalikan uang yang diterimanya dari seorang pegawai di Setwan DPRD Riau.
"Dia (Hana Hanifah) menyatakan ingin mengembalikan uang tersebut," lanjut Kombes Pol Ade.
Diketahui, pihak kepolisian menduga kuat, uang yang diterima ke Hana Hanifah, hasil dari korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, dugaan rasuah tersebut terjadi selama tahun 2020 dan 2021. Saat itu, Sekretariat DPRD Riau melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.