Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang sengaja membuang bayi mereka di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/9/2023) lalu.
“Kedua pasutri ini berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama, Sabtu (7/10/2023).