Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hamil Duluan, Angka Dispensasi Nikah Dini di Aceh Besar Tinggi

ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Aceh Besar, IDN Times - Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, menyebutkan angka dispensasi pernikahan dini alami penurunan selama 2022 dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah permohonan di Kabupaten Aceh Besar itu masih tergolong tinggi.

“Angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tergolong tinggi,” kata Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Syar'iyah Jantho, Fadhlia, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (9/2/2023).

1. Tercatat ada 54 permohonan yang diajukan

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selama kurun waktu 2022, pihaknya dikatakan Fadhlia, mencatat ada 54 permohonan dispensasi pernikahan dini yang diajukan. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan pada 2021 yang mencapai 67 permohonan ke Mahkamah Syar'iyah Jantho.

“Khusus 2022 perkara yang diputus sebanyak 52 perkara dan yang dicabut dua perkara,” ujarnya.

2. Pernah melakukan hubungan badan serta hamil di luar nikah jadi alasan pengajuan

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Jubir Mahkamah Syar'iyah Jantho menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi alasan masyarakat mengajukan dispensasi nikah tersebut. Mulai dari hamil di luar nikah, melakukan hubungan badan layaknya suami istri, serta ditangkap warga karena selalu berdua-duaan, hingga alasan putus sekolah.

“Alasan kenapa mengajukan dispensasi harus disebutkan. Ini yang terkadang jadi pertimbangan calon pengantin di bawah umur sehingga masih banyak yang enggan mengajukan dispensasi nikah,” imbuh Fadhlia.

3. Syarat pernikahan di bawah umur terdapat dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, terkait syarat pernikahan di bawah umur dijelaskan Fadhlia, tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Mengacu dari regulasi tersebut, persyaratan yang harus dilengkapi bagi para pemohon untuk mengajukan, yakni surat permohonan dispensasi, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) kedua orang tua atau wali, dan kartu keluarga (KK).

“Serta KTP atau kartu identitas calon, akta kelahiran, KTP atau kartu identitas calon pasangan anak,” sebutnya.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us