Medan, IDN Times – Vonis ringan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, penganiaya pelajar 15 tahun Mikael Histon Sitanggang menuai kritik keras. Tiga hakim yang mengadili kasus itu disorot.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, melaporkan ketiga hakim di Pengadilan Militer I-02 itu. Mereka yakni Ketua Majelis Hakim Letkol Sus Ziky Suryadi, Hakim Anggota I Mayor Chk Iskandar Zulkarnaen dan Hakim Anggota II Mayor Chk Henlius Waruwu. Keluarga korban menilai keputusan ringan itu sangat tidak adil dan jauh dari rasa kemanusiaan.
