Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Informasi yang dihimpun, Komisi Yudisial (KY) sempat memantau Jamaluddin saat penanganan perkara perdata tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) kasus pengusaha asal Kota Medan Mujianto.
Hal itu diungkapkan Penghubung KY Perwakilan Sumut Muhrizal. Pengawasan terhadap kasus yang sempat booming itu teranyar dilakukan dua pekan lalu. Hasilnya,gugatan Armen Lubis( penggugat) melawan Presiden, Jaksa Agung dan Kejati Sumut ditolak Majelis Hakim yang diketuai Jamaluddin.
Hasil pengawasan tentang perilaku Jamaluddin akan dikirim ke Komisioner KY. "Jadi kita belum menyimpulkan apakah prilaku hakim yang menangani kasus Mujianto itu negatif atau positif," jelas Muhrizal.
Armen Lubis mengklaim korban penipuan Mujianto menggugat Presiden, Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ke PN Medan karena menerbitkan SP2 HP perkara Mujianto.
Selain kasus Perdata,KY juga memantau perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangani Jamaluddin. Dalam kedua kasus itu Jamaluddin dinyatakan berperilaku positif.