Medan, IDN Times - Pemilihan Umum 2019 hanya tinggal dua hari lagi. Tentu kamu antusias kan untuk mencoblos.
Tapi, kamu udah terima Form C6 Pemberitahuan Pemungutan Suara dari panitia pemilihan belum?
Kalau belum, perlu menggerutu dan panik. Tidak jadi alasan juga untuk tidak datang ke TPS.
Benget Silitonga, selaku Komisioner KPU Sumut menegaskan bahwa formulir C6 bukan syarat utama memilih, tetapi surat pemberitahuan memilih.
Supaya bisa mencoblos di TPS, yuk tempuh 5 langkah berikut: