Medan, IDN Times - Komisi II DPRD Kota Medan sepakat memberikan sanksi tegas kepada oknum guru Mariati tidak boleh mengajar sementara atas tindakan seorang siswa duduk di lantai kelas SD Swasta Abdi Sukma alias dirumahkan.
Tindakan ini sebagai sanksi atas oknum guru yang menghukum siswanya duduk di lantai kelas akibat menunggak membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Hal itu terungkap setelah rombongan Komisi II DPRD Kota Medan mendengarkan keterangan oknum guru maupun pihak Yayasan Abdi Sukma, di Jalan STM Medan, Senin (13/1/2025).
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Modesta Marpaung mengatakan, bahwa tindakan oknum guru Mariati tidak boleh ditoleransi.
"Mariati harus dirumahkan dulu karena melakukan hukuman tidak wajar kepada siswa," katanya dilansir ANTARA.