Guru Indra Kenz di Binomo, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara

Medan, IDN Times- Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dituntut pidana 8 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022) siang. Terdakwa perkara binomo ini dinilai menyesatkan hingga merugikan konsumen.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara," kata JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Marliyus.
1. Terbukti menyesatkan dan merugikan konsumen
Selain dituntut delapan tahun penjara, warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini juga diminta tambahan hukuman berupa pembayaran denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," kata jaksa.