Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fakar Suhartami (Dok.Istimewa)

Medan, IDN Times- Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dituntut pidana 8 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022) siang. Terdakwa perkara binomo ini dinilai menyesatkan hingga merugikan konsumen.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara," kata JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Marliyus.

1. Terbukti menyesatkan dan merugikan konsumen

Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dituntut pidana 8 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022) siang.

Selain dituntut delapan tahun penjara, warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini juga diminta tambahan hukuman berupa pembayaran denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," kata jaksa.

2. Fakarich terbukti melanggar pasal TPPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di