https://pixabay.com/id/users/firmbee-663163/
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui media sosial YouTube dan Instagram, serta membuat kelas trading Binomo.
"Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa," kata JPU Chandra.
Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun para peserta kursus trading yang mengikuti kelas dan tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan.
Kemudian, terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat. "Terdakwa juga memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi," pungkas JPU.