Delapan nelayan ditangkap karena tangkap ikan gunakan bahan peledak. (Dokumentasi PSDKP Lampulo untuk IDN Times)
Adapun kedelapan nelayan tersebut yakni berinisial RI (53) selaku nakhoda serta anak buah kapal (ABK), di antaranya AP (52), RH (41), DF (43), BH (42) EK (43), EA (28) dan VD (43). Mereka merupakan warga Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).
Mereka dikatakan, melakukan penangkapan menggunakan bahan, alat atau cara penangkapan ikan yang dapat merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya atau destructive fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 Samudera Hindia.
Mereka ditangkap tim gabungan dari PSDKP Lampulo beserta Kepolisian Resor (Polres) Simeulue, Aceh, pada Jum'at (9/6/2023).
“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa dupa sebagai sumbu peledak, korek api satu pack, satu karung botol kaca kosong untuk tempat bahan peledak, lima fiber atau tong ikan karang jenis ekor kuning sekitar empat ton,” ujar Akhmadon.