Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Anak buah Oyok bernama Adi ditangkap lebih dulu di pelataran parkir mal yang ada di Jalan Gatot Subroto. Ketika ditangkap, Adi saat itu membawa sejumlah narkotika yang ia dapat dari Oyok.
"Polisi melakukan penangkapan terhadap Adi yang merupakan kaki tangan pengedar narkoba Oyok. Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 30 butir Happy Five (H5) yang ditemukan di dalam mobil Nissan X-Trail, 2 unit Handphone Samsung, dan uang tunai sebesar Rp8 juta," beber Andik.
Polisi menemukan keberadaan sang bandar ketika kaki tangannya membeberkan di mana Oyok berada. Pada akhirnya ia ditangkap di Rest Area Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.
"Polisi melakukan penangkapan terhadap Oyok. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamin) dengan berat bersih 3 gram dan 2 butir pil psikotropika jenis Erimin 5 atau H5," sebutnya.
Tindak pidana yang dilakukan Oyok dan kaki tangannya termaktub dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan Pasal 60 ayat (1) Huruf c subsider pasal 62 UU No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," sebut Andik.