Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin. (Dok Humas Polda Sumut)
Kapolda Sumut Martuani Sormin Siregar pun menyesali demo yang berujung anarkis beberapa hari yang lalu. Pihaknya juga sudah menetapkan tersangka. Bahkan ada ang dinyatakan positif narkoba.
Bila ingin tetap mengajukan penolakan, Martuani pun memberikan usulan agar para buruh mengajukan Judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sarankan agar para elemen buruh dan rekan-rekan mahasiswa atau apapun yang menolak Omnibus Law, silahkan menggunakan haknya menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui mekanisme judicial review," katanya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu pada pertemuan tersebut menyampaikan apa yang diinginkan para buruh untuk saat ini.
"Kami hadri sebagai wujud peduli kami akan Sumut, kami menolak karena tidak ada transparan dari pihak DPR RI, DPR RI tidak menetapkan pasal apa saya yang dirubah apa yang tetap ada, bagaimana kita bisa mendiskusikan pasal demi pasal, sementara sampai hari ini pun kami induk isi dari Omnibus Law pun tidak ada sama kami, kami yakin bapak adalah bapak kami, yang memahami kami, kami harap bapak mau menyurati presiden untuk penangguhan pemberlakuan UU Omnibus Law," ujarnya.