Ilustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Sampai di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil kembali berhenti. Bayu kemudian turun dan Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak dikenal Mawardi.
Selang beberapa saat, Bayu kemudian datang kembali dengan mobil lain dan kembali menambah muatan 15 bal ganja ke dalam mobil boks. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Kutacane.
Sampai di Kutacane, Mawardi meminta turun. Mereka bergantian menyetir. Sampai tiba di kawasan Titi Kuning, Kota Medan. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu masuk kembali ke dalam mobul.
Orang di dalam telepon mengarahkan mereka membawa muatan ke dekat SPBU di Asrama Haji Medan. Bayu kemudian meminta Mawardi mengantarkan ganja sendirian.
Saat itu juga, petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering. Mereka kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di bawah Fly Over Jamin Ginting. Tim melihat satu unit mobil box Grand Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Total ganja yang disita sekitar 1,3 ton. Mawardi ditangkap. Sementara Bayu berhasil kabur.