Irjen Agus kembali mengatakan nama-nama saksi itu juga bisa ditanyakan kepada penyidik. Soal permintaan pembentukan TPF, Agus menantang supaya pihak yang meminta itu melakukan kroscek.
“Adduh, cek dulu lah. Tanya saksi dulu. Lihat buktinya dulu,” tandasnya.
Sebelumnya, Golfrid ditemukan terkapar di Underpass Titi Kuning, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (3/10) dini hari. Dia dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Sejati oleh sejumlah orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pencurian barang-barang milik Golfrid.
Dia dirujuk ke RSUP H Adam Malik saat itu juga. Setelah mendapat perawatan intensif, nyawa Golfrid tak selamat. Dia meninggal, Minggu (6/10).
Polisi bersikukuh menyatakannya meninggal karena laka lantas tunggal. Hasil pemeriksaan cairan lambung disebut mengandung alkohol. Namun Walhi menilai Golfrid mengalami penganiayaan karena luka parah di kepalanya dan mata kanan tidak seperti korban kecelakaan tunggal.
Di tubuh Golfrid juga tidak ada luka lecet seperti kecelakaan pada umumnya. Hanya ada luka di kepala dan mata kanan.