Medan, IDN Times – Persidangan lanjutan kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling di Pengadilan Negeri Asahan menguak fakta mengejutkan. Kuat dugaan, barang bukti sisik tenggiling merupakan hasil ‘curian’ dari Markas Polres Asahan.
Sisik tenggiling itu diduga diambil dua prajurit TNI Muhammad Yusuf dan Rahmadani serta satu personel Polres Asahan Alfi Siregar. Ketiganya kemudian hendak menjual sisik itu dan tertangkap operasi pada 11 November 2024 lalu. Selain tiga aparat itu, kasus ini melibatkan seorang dari kalangan sipil bernama Amir Simatupang.
Green Justice Indonesia (GJI) angkat komentar terkait kasus tersebut. Mereka mendorong persidangan mampu membuka fakta sebenarnya dari kasus perdagangan ini. Khususnya dugaan keterlibatan prajurit TNI dan polisi yang diduga sebagai otak pelaku.
“Pengadilan harus bisa menembus dan membuka fakta yang jernih dari kasus ini. Ini adalah kasus perdagangan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Kita menyayangkan dugaan keterlibatan prajurit TNI dan personel kepolisian. Orang yang harusnya menegakkan hukum, malah melakukan pelanggaran,” kata Penanggung Jawab Direktur GJI Panut Hadisiswoyo kepada IDN Times, Selasa (15/4/2025).