Medan, IDN Times - Kasus dugaan korupsi PT Perkebunan Sumatra Utara (PT PSU) senilai Rp109 miliar saat ini tengah ditangani Kejaksaaan Tinggi Sumatra Utara. Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggara pemeliharaan Kebun Simpang Koje pada 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2011-2019.
Perkumpulan Gerakan Advokasi HUkum dan Hak Asasi Manusia (Geraham) mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus, Bambang Antariksa.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang telah berani dan tegas menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp109 miliar di PT PSU. Para tersangka memang semestinya ditahan untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi kejahatannya” kata Bambang.