Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Geraham Berharap Kasus Dugaan Korupsi PT PSU Dilimpahkan ke Tipikor

Ketua Badan Pengurus Geraham, Bambang Antariksa (Dok.IDN Times/istimewa)
Ketua Badan Pengurus Geraham, Bambang Antariksa (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Kasus dugaan korupsi PT Perkebunan Sumatra Utara (PT PSU) senilai Rp109 miliar saat ini tengah ditangani Kejaksaaan Tinggi Sumatra Utara. Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggara pemeliharaan Kebun Simpang Koje pada 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2011-2019.

Perkumpulan Gerakan Advokasi HUkum dan Hak Asasi Manusia (Geraham) mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus, Bambang Antariksa.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang telah berani dan tegas menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp109 miliar di PT PSU. Para tersangka memang semestinya ditahan untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi kejahatannya” kata Bambang.

1. Penahanan tiga tersangka jadi preseden bagi penegakan hukum

Ketua Badan Pengurus Geraham, Bambang Antariksa (Dok.IDN Times/istimewa)
Ketua Badan Pengurus Geraham, Bambang Antariksa (Dok.IDN Times/istimewa)

Para tersangka yakni HC, DS dan MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Terakhir HC ditahan pada 9 November 2021. Sementara DS dan MS ditahan sejak Kamis, 4 November 2021.

“Penahanan ini menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumut telah tegas dan adil didalam melaksanakan upaya penegakan hukum. Hukum yang diharapkan adil oleh masyarakat tampaknya telah berjalan dengan semestinya. Ini merupakan preseden yang baik bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi” jelas pria yang juga Antariksa kandidat doktor ilmu hukum pada Fakultas Hukum USU ini.

2. Kasus berharap bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu Geraham juga berharap Kejaksaaan Tinggi Sumut bisa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor.

“Kami juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumut dapat segera melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, sehingga dapat membuat kasus ini menjadi lebih terang dan jelas, serta diperolehnya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum," kata Bambang.

3. Geraham akan ikut kawal kasus ini

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Geraham akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus ini, sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat. Apalagi tindak pidana korupsi tergolong kepada kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya dibutuhkan cara-cara yang luar biasa pula.

"Kejaksaan Tinggi Sumut sudah seharusnya didukung oleh semua pemangku kepentingan, sehingga kasus ini dapat segera dituntaskan. Pihak yang bertanggung jawab akan memperoleh ganjaran yang setimpal, serta kerugian keuangan negara dapat dipulihkan," kata Bambang.

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Kasi Penkum, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Aspidsua M Syarifuddin, telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us