Dialog yang dilakukan antara seniman kota Medan dengan PJ Sekda Kota Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Beberapa waktu lalu para seniman melakukan latihan teater di trotoar depan Taman Budaya Kota Medan. Hal ini adalah buntut dari tidak diizinkannya mereka latihan pada malam hari, sekaligus diharuskan menyewa sebuah ruangan dengan harga Rp200 ribu.
Afrion selaku Koordinator Konsorsium Seniman Medan, mengatakan jika di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dalam hal ini telah melakukan praktik pungutan liar (pungli). Setidaknya ada 2 anggota dari dinas tersebut yang meminta mereka membayar Rp200 ribu untuk sekali latihan mengunakan ruang tari.
"Tidak dikasih (izin penggunaan ruangan) selama ini. Satu pun tak dikasih, harus membayar. Yang tidak ngasih Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Untuk menyewa sanggar tari, kami harus membayar Rp200 ribu, beberapa seniman terpaksa harus membayar. Kata pengelola Taman Budaya, uang itu untuk biaya pengelolaan," kata Afrion.
Bagi para seniman, Dinas yang dimaksud tidak mengapresiasi dan mengindahkan ucapan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, yang pernah mengatakan jika seniman boleh memakai Taman Budaya Kota Medan untuk berkreasi.
"Begitu Pak Wali Kota pulang dari sini, berubah lagi dia (peraturannya). Jadi hari ini merupakan puncaknya. Karena setelah ini bakal ada dilaksanakan RDP," jelasnya.