IDN Times, Pekanbaru - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (15/12/2025). Kali ini, Lembaga Antirasuah itu menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
"Benar, tim melakukan giat penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Dikatakan Budi, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dimana, dalam rasuah ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka.
"Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," katanya.
Seperti diketahui, Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, dokumen anggaran, serta barang bukti elektronik, termasuk CCTV dari rumah dinas Gubernur Riau.
